Ads 468x60px

Labels

Featured Posts

Rabu, 29 Mei 2013

Job Grade Tunjangan Kinerja PNS

Sejumlah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sudah bisa tersenyum, pasalnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja pada sejumlah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian tersebut sudah ditandatangani Presiden (sumber : http://www.infonews.web.id/2012/11/perpres-remunerasi-kementerianlpnk.html). Melalui Perpres telah ditetapkan besar tunjangan kinerja berdasarkan Job Grade. 

Jumlah kelas grading remunerasi dibedakan :
  • Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) yang pimpinannya setingkat Menteri, job gradingnya paling tinggi kelas 17, dengan 1 jabatan non grade untuk posisi Wakil menteri (jika ada)
  • LPNK dengan jabatan struktural teringgi: Sekretaiat Utama, Deputi atau Inspektorat Utama, jab grade tertinggi adalah grade 16, dengan 1 jabatan non grading untuk posisi Kepala atau Wakil Kepala.
Penentuan Besaran Tunjangan Kinerja per Grade bagi bagi K/L yang telah melaksanakan reformasi didasarkan pada faktor berikut: Tingkat capaian (persentase) RB, Nilai dan Kelas jabatan, Indeks harga nilai jabatan, Faktor Penyeimbang dan Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi.

Sebenarnya masing-masing K/L sudah melakukan evaluasi jabatan berikut besaran tunjangan per grade-nya yang sudah disetujui. Jadi besaran tersebut tinggal dikalikan dengan persentase tingkat capaian Reformasi Birokrasi di instansi tersebut. Besaran persentase diperoleh dari verifikasi lapangan oleh Tim UPRBN (Sumber :  http://setagu.net/penentuan-job-grade-tunjangan-kinerja/).

Yang menjadi pertanyaan adalah "Siapakah yang menentukan grade seorang pegawai pada saat akan diajukan proses remunerasi dan apa yang mendasari dari penetapan grade tersebut ?"

Pertanyaan seperti ini banyak timbul di antara rekan-rekan PNS di berbagai instansi karena merasa tidak adanya keadilan di dalam penetapan grade. Sebagai contoh adalah, seorang pegawai dengan latar belakang pendidikan S1 dan telah bekerja sebagai PNS selama 20 tahun memiliki grade yang sama dengan seorang PNS lulusan S1 yang baru bekerja sebagai PNS selama 2 tahun. Persoalan lainnya, seorang PNS dengan latar belakang pendidikan S1 dan baru bekerja selama 2 tahun memiliki selisih grade yang cukup signifikan dengan PNS yang lulusan D-III dan telah bekerja selama 24 tahun. Dari kenyataan tersebut timbul pertanyaan apakah ini yang disebut sebagai Tunjangan Kinerja yang ternyata sama sekali tidak memperhatikan lamanya masa pengabdian dan kinerja yang telah diberikan ? Apakah hal ini juga telah dievaluasi oleh Pemerintah dalam penetapan grade seorang PNS?

Yang lebih menggelitik hati lagi adalah berbagai instansi pemerintah saat ini cenderung menegakkan disiplin dengan memperketat sistem absensi pegawai. Untuk pegawai yang datang terlambat dikenakan potongan atas tunjangan kinerjanya sedangkan bagi pegawai yang selalu datang dan pulang tepat waktu maka akan menerima tunjangan kinerja 100% sesuai dengan gradenya.  Padahal, belum tentu mereka yang datang terlambat karena sesuatu hal tidak memiliki kinerja dan masih banyak diantara mereka yang disiplin waktu ternyata tidak menghasilkan kinerja apa-apa. Hal ini sangat banyak terjadi di berbagai instansi pemerintah. Pertanyaannya, apakah kinerja itu adalah berbasis absensi ?

Dari sisi aturan absensi itu sendiri ditetapkan bahwa bagi PNS yang datang terlambat maka waktu keterlambatannya akan dihitung untuk proses pemotongan tunjangan kinerja. Dengan kata lain, keterlambatan di berikan Punishment, tetapi bagi PNS yang bener-benar bekerja karena harus menyelesaikan tugas sehingga pulang melewati batas jam pulang yang ditentukan, kelebihan jam kerja tersebut sama sekali tidak diperhatikan dan tidak diperhitungkan dan bahkan tidak ada Reward untuk mereka yang sungguh-sungguh bekerja dan melaksanakan tugasnya.

Keluhan lainnya yang dirasakan oleh rekan-rekan PNS adalah mereka yang menjabat sebagai Pengamanan (Security) dan mereka yang bekerja dengan aturan "Shift" yang merasa jam kerja mereka melebihi dari jam kerja pegawai biasa yang datang secara rutin pagi hari dan pulang sore hari.

Ada pula penetapan grade di suatu instansi yang menterjemahkan bahwa pegawai yang bekerja dan bertugas sebagai pelaksana Sistem Manajemen Mutu adalah sama seperti mereka yang bertugas sebagai Tata Usaha yang mengurus Tata Persuratan sehingga grade-nya adalah sama. Padahal, beberapa aturan mempersyaratkan untuk dilaksanakannya Sistem Manajemen Mutu di instansi Pemerintah. Dengan contoh penetapan grade seperti ini artinya seorang auditor internal yang hasil dari kinerjanya adalah untuk perbaikan di dalam Sistem Manajemen dinilai sama dengan kinerja seorang juru ketik di Bagian Tata Usaha yang hanya bertugas untuk membuat konsep surat dan mengetik surat. Padahal, kinerja dari Bagian Tata Usaha itu sendiri di audit oleh pelaksana Sistem Manajemen Mutu agar dapat dinilai dan semakin meningkat dengan berbagai perbaikan yang penilaiannya diambil dari hasil audit.

Dari gambaran kenyataan tersebut, apakah penetapan tunjangan kinerja bagi PNS yang seperti ini tidak akan membawa dampak di dalam pelaksanaan tugas PNS itu sendiri. Dengan dirasakannya ketidakadilan dalam penetapan Grade untuk memperoleh Tunjangan Kinerja, bukan mustahil pada akhirnya mereka yang sebelumnya memiliki Kinerja yang cukup baik menjadi memiliki penurunan Kinerja karena merasa tidak memperoleh keadilan.

Bagaimana solusinya ???? Mungkin yang lebih dahulu dipahami adalah apakah Kinerja itu ?